Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
Periode 2021-2026
Kemandirian desa merupakan kemampuan yang dimiliki pemerintah desa dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan melalui potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Lahirnya Undang undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, memberikan desa keleluasaan dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sehingga bukan lagi dijadikan obyek melainkan sebagai subyek yang dapat membuat perencanaan, pelaksanaan dan juga manfaat bagi penyelenggaraan pembangunan desa secara mandiri.