Pertama di Kalimantan Utara: Inspektorat Kabupaten Tana Tidung meraih Sertifikasi ISO 37001:2016
Tana Tidung - Pertama dan satu-satunya di Kalimantan Utara, Inspektorat Kabupaten Tana Tidung berhasil meraih Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang dimana penyerahan sertifikasi diterima langsung oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, yang semakin terasa spesial bertepatan pada acara penutupan Irau ke-7 pada tanggal 31 Agustus 2024.
Inspektur Kabupaten Tana Tidung, Dimas Aditya menjelaskan penerapan Sitem Manajemen Anti Korupsi (SMAP) ISO 37001;2016 merupakan bentuk upaya nyata APIP untuk pencegahan korupsi di pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung.
Inspektorat Kabupaten Tana Tidung terus memperkuat tata kelola pemerintahan dengan memastikan penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berjalan dengan baik pada seluruh Program Pengawasan. Langkah ini merupakan upaya Inspektorat Kabupaten Tana Tidung selaku Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah untuk meningkatkan penerapan Good Govenance dan pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
“ APIP berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan perusahaan secara berintegritas untuk mewujudkan Pengawasan yang transparan dan bersih melalui penerapan SMAP serta penerapan prinsip 4 No’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality,” tandasnya.
Pada saat penyerahan sertifikat, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menjelaskan, pengembangan dan penerapan SMAP, diharapkan APIP dapat menularkan budaya antikorupsi ke stakeholder.
“Dengan sertifikasi ISO 37001, kami berharap kepercayaan stakeholder terus meningkat karena APIP telah menerapkan program anti korupsi sesuai dengan standar yang diakui secara internasional. Hal ini tentu sangat mendukung visi pemerintah Kabupaten Tana Tidung yaitu “Masyarakat Kabupaten Tana Tidung Yang Agamis, Harmonis, Mandiri, Dan Sejahtera”,” ujarnya.
"ISO 37001 SMAP dirancang unuk menjadi panduan dalam pengelolaan pemerintahan agar dapat mencegah, mendeteksi, dan merespons tindak penyuapan serta memastikan penegakan aturan anti penyuapan melalui pengimplementasian dalam pencapaian tujuan organisasi"

