APBD Tana Tidung 2025: Tantangan dan Rekomendasi Menuju Keseimbangan Anggaran
Tana Tidung – Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas anggaran, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025. Laporan hasil reviu yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Tana Tidung mengungkap sejumlah temuan penting terkait penyusunan APBD yang akan datang.
Keselarasan dengan Rencana Pembangunan Daerah
Salah satu temuan utama dalam reviu ini adalah keselarasan antara sasaran pembangunan daerah dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Inspektorat menemukan bahwa sasaran pembangunan dalam KUA 2025 telah diselaraskan dengan baik sesuai RKPD. Namun, hal serupa tidak terjadi pada program prioritas dan kegiatan di KUA PPAS, yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan RKPD. Terungkap adanya perbedaan jumlah program antara dokumen KUA PPAS dan RKPD, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas pelaksanaan program di lapangan.
Ketidaksesuaian Proyeksi Kapasitas Fiskal
Reviu juga menemukan ketidaksesuaian dalam proyeksi kapasitas fiskal tahunan, terutama dalam belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer. Sebagai contoh, anggaran belanja operasi di KUA PPAS tercatat sebesar Rp 730 miliar, sedangkan dalam RKPD hanya sebesar Rp 534 miliar. Ketidaksesuaian serupa juga terlihat dalam belanja modal dan belanja transfer, sehingga menimbulkan selisih yang signifikan.
Selisih perhitungan total belanja juga menjadi sorotan. Total belanja dalam dokumen KUA PPAS mencapai Rp 1,140 triliun, namun perhitungan ulang menunjukkan total belanja hanya sebesar Rp 1,058 triliun, dengan selisih mencapai Rp 81,6 miliar. Ini menjadi perhatian penting untuk segera diperbaiki demi menjaga konsistensi antara anggaran dan rencana pembangunan daerah.
Rekomendasi: Koreksi dan Penyelarasan
Demi memastikan anggaran 2025 bisa berjalan sesuai harapan, Inspektorat merekomendasikan perbaikan pada beberapa aspek penting. Pertama, diperlukan penyelarasan program prioritas dan kegiatan dalam KUA PPAS dengan RKPD untuk menghindari potensi ketidaksesuaian saat pelaksanaan. Kedua, belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer diharapkan dapat dihitung ulang agar sesuai dengan proyeksi yang lebih realistis.
Selain itu, Inspektorat menyarankan penggunaan metode sistematis dalam penyusunan anggaran, mengingat proses manual yang saat ini digunakan mengakibatkan berbagai ketidaksesuaian data. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keandalan dokumen anggaran, serta memudahkan pengawasan di masa depan.
Mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Inspektur Kabupaten Tana Tidung, Dimas Aditya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam penyusunan reviu KUA-PPAS ini. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyiapkan dokumen yang lebih terstruktur dan sesuai ketentuan.
“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, namun sebuah upaya nyata untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih baik. KUA-PPAS yang akurat dan sesuai dengan RKPD akan membantu kita mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien di Kabupaten Tana Tidung,” ujarnya.
Optimisme Menuju Anggaran Seimbang
Dengan adanya reviu ini, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berharap dapat mencapai anggaran yang lebih seimbang dan sesuai kebutuhan masyarakat. Meskipun tantangan penyelarasan tetap ada, upaya perbaikan yang terus dilakukan menjadi landasan optimisme bagi pengelolaan anggaran daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Sumber: Hasil Reviu KUA-PPAS (IRBAN I)

