Optimalisasi Aset Asrama Samarinda
Tideng Pale – 15 Mei 2025
Rapat koordinasi optimalisasi aset, berupa tanah dan gedung Asrama Putri yang berlokasi di Jalan Kedondong V No.71, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mohd. Idhamnur, ini digelar di Ruang Rapat Inspektorat dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari Inspektorat, BPKAD, Dinas Perhubungan, Bagian Ekonomi dan Kesra, serta perwakilan teknis dari OPD lainnya.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan 338 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tanah dan bangunan milik pemerintah daerah dapat dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan, sepanjang telah mendapat persetujuan DPRD.
Adapun aset yang dimaksud memiliki nilai buku sebesar Rp6,97 miliar, terdiri dari nilai tanah Rp3,8 miliar dan bangunan sebesar Rp3,1 miliar. Namun, adanya elemen aset berupa Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang belum dimanfaatkan menuntut langkah awal berupa penghapusan secara sah dari pembukuan.
Meski secara regulasi diperbolehkan, penjualan aset tanah dan bangunan oleh pemerintah daerah diakui sebagai langkah yang TIDAK LAZIM dilakukan, kecuali dalam konteks pembangunan perumahan aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, Pemkab Tana Tidung tengah menyiapkan skema yang benar-benar sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau administratif di kemudian hari.
Tahapan strategis Pemindahtanganan Aset gedung Asrama Putri yang berlokasi di Jalan Kedondong V No.71 adalah sebagai berikut:
1. 1.Identifikasi dan Pemisahan Aset
Membentuk tim kajian ekonomi dan hukum kelayakan pemindahtanganan, serta identifikasi pemisahan aset. Pemisahan dilakukan antara tanah (aset tetap), gedung (aset tetap), dan KDP (aset dalam pembangunan). Jika KDP sudah tidak digunakan lagi, harus dihapuskan lebih dulu.
2. 2. Penghapusan KDP
Penghapusan mengacu pada Permendagri 19/2016 dan PP 27/2014 jo. PP 28/2020, dengan menyertakan dokumen:
- Surat pernyataan tidak dimanfaatkan,
- Hasil pemeriksaan teknis dari OPD teknis atau Dinas PUPR,
- Dokumentasi foto,
- Kajian penilai independen (jika ada).
- SK Penghapusan akan dikeluarkan oleh Bupati dan diinput ke SIMDA BMD.
3. 3. Penilaian Aset
Pemerintah akan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai nilai wajar tanah, gedung, serta kemungkinan sisa material dari KDP.
4. 4.Persetujuan DPRD
Usulan penjualan disampaikan ke DPRD dengan melampirkan naskah akademik, hasil penilaian KJPP, dan dokumen legalitas aset.
5. 5. Proses Penjualan
Aset akan dilelang secara terbuka melalui KPKNL sesuai PMK 168/2015, dan hasilnya disetor langsung ke kas daerah.
6. 6.Pencatatan Akhir
Seluruh hasil proses akan dicatat ulang ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), neraca daerah, dan SIMDA BMD. Rekonsiliasi juga dilakukan bersama Inspektorat dan BPKAD.
Sebagai alternatif jika proses penjualan tidak disetujui/ gagal dilakukan, Pemda dapat mempertimbangkan skema pemanfaatan melalui sewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 78–85 Permendagri 19/2016. Proses ini dinilai lebih adaptif dan berpotensi menghasilkan PAD tanpa kehilangan kepemilikan aset.


dim@s