Realisasi Keuangan 86%, Kinerja Hanya 62%: Inspektorat Ungkap Ketidakefektifan Program UMKM

Realisasi Keuangan 86%, Kinerja Hanya 62%: Inspektorat Ungkap Ketidakefektifan Program UMKM

Tana Tidung - Hasil audit kinerja yang dipimpin oleh Yulandiansyah, Pengendali Teknis Inspektorat Kabupaten Tana Tidung, terhadap Program Prioritas Percepatan Pembangunan untuk Ketahanan dan Daya Saing Ekonomi Sektor UMKM tahun 2023 mengungkapkan adanya ketidakseimbangan mencolok antara realisasi keuangan dan capaian kinerja. Meskipun realisasi keuangan program ini mencapai 86,57%, kinerja program hanya meraih skor 62,59%.

Yulan menekankan, "Kami menemukan bahwa meskipun anggaran telah terserap hampir sempurna, banyak program tidak mencapai target kinerja yang diharapkan. Ini menunjukkan adanya ketidakefektifan dalam pelaksanaan program."

Temuan Utama Audit

Audit yang dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 30 Juni 2024 ini menunjukkan bahwa meskipun anggaran telah terserap hampir sempurna, banyak program tidak mencapai target kinerja yang diharapkan. Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Program Perencanaan dan Pembangunan Industri memang menunjukkan capaian yang lebih baik, namun secara keseluruhan, hasilnya tetap jauh dari memuaskan.

Faktor Penyebab

Yulan dan timnya mengidentifikasi beberapa faktor utama yang menyebabkan ketidak-optimalan kinerja:

  • Pendataan Peserta Pelatihan: "Pendataan yang hanya didasarkan pada informasi dari desa tanpa dukungan dokumen pendataan yang valid menjadi salah satu hambatan utama," kata Yulandiansyah.
  • Pengadaan Barang dan Jasa: "Penyerahan bantuan yang tidak sesuai dengan waktu pelatihan dan HPS yang tidak disusun sesuai ketentuan juga mempengaruhi efektivitas program," tambahnya.
  • Monitoring dan Evaluasi: Tidak ada monitoring dan evaluasi pasca pelatihan yang menyeluruh, serta ketidakadaan laporan pemanfaatan sarana.

Rekomendasi Perbaikan

Inspektorat merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program diantaranya:

  • Pendataan: Petugas harus membawa kertas kerja pendataan peserta.
  • Dokumentasi Kebutuhan: Membuat dokumen identifikasi dan inventarisasi kebutuhan yang lengkap.
  • Validasi Data: Melakukan validasi data calon peserta pelatihan dan menyusun SK penerima manfaat serta NPHD.
  • Monitoring dan Evaluasi: Menyusun laporan monitoring dan evaluasi yang komprehensif dan memastikan penempatan barang hasil pengadaan di lokasi yang tepat.

Dengan hasil audit ini, Bupati Tana Tidung, melalui Sekretaris Daerah diharapkan segera mengambil tindakan perbaikan untuk memastikan program percepatan pembangunan untuk ketahanan dan daya saing ekonomi sektor UMKM dapat berjalan lebih efektif dan efisien.