Pengelolaan Keuangan Sesuai Standar untuk mencapai predikat "WTP"
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah menggambarkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan tidak terdapat penyimpangan yang material. Setiap tahun semua pemda, tidak terkecuali Kabupaten Tana Tidung berupaya untuk mencapai predikat tersebut. Langkah awal yang dilakukan Inspektorat adalah melaksanakan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Reviu dilaksanakan melalui prosedur analitis, penelusuran angka, permintaan keterangan dengan mengevaluasi setiap informasi keuangan yang dibuat dengan mempelajari hubungan yang masuk akal antara data keuangan yang satu dengan data keuangan yang lainnya atau antara data keuangan dengan data non keuangan. Reviu terutama mencakup permintaan penjelasan kepada pejabat Entitas Pelaporan/ Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan prosedur analitis yang ditetapkan atas data keuangan. Reviu mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil reviu yang telah dilaksanakan, bahwa masih terdapat informasi data keuangan dan data non keuangan yang perlu dilakukan koreksi perbaikan. Namun APIP berkeyakinan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2023 telah disajikan sesuai sistem pengendalian intern yang memadai dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

