Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya

Menurut Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah dan Penyediaan Rumah Khusus.

  1. Bantuan Pembangunan Perumahan adalah bantuan pembangunan perumahan yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, bantuan rumah susun, dan bantuan rumah swadaya.
  2. Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya adalah program bantuan dan layanan rumah swadaya bagi masyarakat untuk menggerakkan dan meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni dan lingkungannya.

Kegiatan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya adalah bantuan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat yang tidak mampu yang belum memiliki rumah sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), anggaran kegiatan merupakan sharing dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk setiap penerima bantuan.