Pembangunan Pos Penyuluh Desa (Posludes) Di setiap desa

Pembangunan Pos Penyuluh Desa 

Posluhdes adalah unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di tingkat desa/kelurahan (Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan). Posluhdes merupakan ujung tombak pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian karena lokasinya berada di desa/kelurahan. Disamping itu, Posluhdes juga memiliki peran yang strategis untuk kemajuan pembangunan pertanian di pedesaan.

Peran-peran Posluhdes tersebut diantaranya dalah; memudahkan penyuluh dalam menginventarisir permasalahan petani dilapangan, proses interaksi petani dengan penyuluh di Posluhdes akan berujung pada inventarisasi permasalahan petani oleh penyuluh, Posluhdes tidak hanya sebagai tempat bertemunya petani dan penyuluh, tapi di Posluhdes tersedia berbagai informasi tentang pertanian, seperti informasi dari media Sinar Tani, buku-buku pertanian, Folder, Leaflet, Brosur dan media penyuluhan lainnya, dengan adanya media tersebut pada umumnya petani akan mudah memberikan pertanyaan karena mereka akan memiliki sedikit gambaran tentang masalah yang dihadapinya.

 

Anggaran Yang Dibutuhkan Rp. 199.000.000

Pembangunan Fisik Rp. 199.000.00 Paket

Detail Spesifikasi Kegiatan Perlu Konsultasi Teknis