Pengadaan sarana produksi pertanian(Pekerjaan Pangan Lestari penumbuhan) desa Sambungan

Deskripsi : Pekarangan Pangan Lestari (P2L) adalah kegiatan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesbilitas dan pangan rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman B2SA) serta berorientasi meningkatkan pendapatan rumah tangga.

Kegiatan P2L merupakan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat/ Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk budidaya berbagai jenis tanaman melalui kebun bibit, demplot kelompok dan pekarangan anggota yang dilakukan di pekarangan sekitar tempat tinggal dengan menggunakan polibag maupun barang yang tidak terpakai ataupun langsung di lahan.

P2L Penumbuhan artinya KWT penerima Kegiatan Merupakan KWT yang baru mendapatkan kegiatan P2L, dan pelum pernah mendapatkan bantua P2L di tahun-tahun sebelumnya

A. Tujuan

  1. Meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
  2. Meningkatkan pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi

 

B. Sasaran Kegiatan Sasaran Kegiatan

  1. Meningkatnya ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
  2. Meningkatnya pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi

C. Metode Pelaksanaan Kegiatan

 Metoda peaksanaan kegiatan P2L adalah dengan metode Swakelola Oleh Kelompok Wanita Tani penerima manfaat kegiatan. artinya KWT pelaksana kegiatan mendapatkan bantuan berupa transfer dana pada rekening kelompoknya dan di gunakan sesuai Rencana Penggunaan dana yang telah di buat.

D. Rincian Penggunaan Dana (RPD)

RPD kegiatan P2L Penumbuhan sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) / Kegiatan. rincian sebagi berikut :

Penyusunan RPD dilakukan secara Musyawarah oleh KWT penerima kegiatan.

E. Kelompok Penerima Kegiatan

Kelompok Penerima Kegiatan P2L Penumbuhan Merupakan KWT yang belum pernah mendapatkan kegiatan P2L sebelumnya. KWT penerima wajib terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). untuk daftar KWT bisa di cek atau di daftarkan di Dinas pertanian Pangan Dan Perikanan Kab. Tana Tidung.